Tentang

Sejarah Singkat

Rumah Tahanan Negara Malino didirikan pada tahun 1936 merupakan bangunan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda dengan nama rumah Penjara dengan Sistem Kepenjaraan diatur dalam Ordonantie Opde Voorwaardelijk in Vryjheld Stelling.

Setelah runtuhnya Belanda dan tercapainya kemerdekaan Republik Indonesia pada Tahun 1945, Rumah Penjara menjadi milik Pemerintahan Republik Indonesia sekaligus mewarisi sarana dan sistem Kepenjaraan. Dengan adanya Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.03-UM.01.06 tahun 1983 dalam Pasal 1 menjelaskan bahwa : Lapas Malino ditetapkan sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara Sungguminasa di Malino dan Baru pada Tahun 2004 Ditetapkan menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino.