Beranda

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Malino merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rumah Tahanan Negara Malino merupakan tempat pembinaan narapidana dan tahanan baik pria maupun wanita, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan (Juklak Juknis Bab I : 1986).

Rumah Tahanan Negara berfungsi sebagai lembaga untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan yang Maha Esa (Membangun Manusia Mandiri) (UU No 12 : 1995).